Informasi Stok
stock-information-tbs-energy-utama.webp

Saham TBS di Pasar Modal

Data pasar dan ringkasan kinerja aksi korporasi saham TBS

Informasi Aksi Korporasi Saham Tahun 2023

Pada tahun 2023, Perseroan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Program MESOP) sebagai berikut:

- Program MESOP Tahap I Periode II pada periode tanggal 15-22 Mei 2023 sebanyak 18.307.058 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp590,-; dan 
- Program MESOP Tahap II Periode I pada periode tanggal 15-22 Mei 2023 sebanyak 20.122.506 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp450,-.

Dengan adanya pelaksanaan Program MESOP tersebut, per tanggal 31 Desember 2023, jumlah saham beredar Perseroan menjadi sebesar 8.106.700.622 dari sebelumnya berjumlah 8.068.271.058 saham. Adapun harga saham pada penutupan perdagangan di tanggal 12 Mei 2023 dan 23 Mei 2023 masing-masing adalah Rp414,- dan Rp390,-.

Suspensi dan/atau Penghapusan Pencatatan Saham
Pada tahun 2023, Perseroan tidak dikenakan sanksi terkait atau delisting saham di bursa efek karena pelanggaran terhadap peraturan pasar modal.
 
Informasi Obligasi, Sukuk, dan/atau Obligasi Konversi
Pada kuartal pertama tahun 2023, Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Maret 2023.

Chart Interaktif

Kebijakan Dividen

Berdasarkan hukum Indonesia, keputusan tentang dividen dibuat oleh pemegang saham melalui RUPS atas rekomendasi Direksi.

Perseroan dapat mengumumkan pembagian dividen setiap tahun jika memiliki penghasilan positif. Sebelum berakhirnya satu tahun buku, dividen interim dapat dibagikan selama diperbolehkan berdasarkan Anggaran Dasar dan apabila pembagian dividen interim tidak menyebabkan jumlah aset bersih menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh, serta memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Pembagian dividen interim ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan bermaksud untuk membayarkan dividen dengan jumlah minimum 30% dari laba berjalan konsolidasian Perseroan sejak tahun buku 2012 setelah memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT.

Jumlah dividen yang akan dibagikan akan tergantung pada arus kas, rencana investasi, kondisi likuiditas, prospek bisnis di masa depan, dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi serta ketentuan pembatasan mengenai pembayaran dividen berdasarkan perjanjian terkait. Selain itu, kemampuan Perseroan untuk membagikan dividen akan tergantung pada persyaratan perjanjian pinjamannya.

Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen, dividen tersebut akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada tanggal pencatatan yang berlaku berhak atas sejumlah penuh dividen yang disetujui, dan dapat dikenakan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima oleh seorang pemegang saham asing akan dikenakan pajak penghasilan Indonesia maksimum sebesar 20%. Kebijakan dividen Perseroan adalah pernyataan dari maksud saat ini dan tidak mengikat secara hukum karena kebijakan tersebut bergantung pada adanya perubahan kebijaksanaan Direksi.

Related Pages