Whistleblower
whistle-blower.webp

Kebijakan Pelapor

Sebagai wujud membangun budaya Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PT TBS Energi Utama, Tbk. (Perseroan) menerapkan Whistleblowing System untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan terhadap hukum dan praktik penyimpangan serta kecurangan di lingkungan Perseroan. Untuk itu, atas pelanggaran kode etik, manajemen telah menyiapkan media pelaporan yang dikelola secara transparan dan adil melalui Whistleblowing System.

Eksistensi dan Tujuan Whistleblowing System
Whistleblowing System merupakan sarana pelaporan bagi pihak internal dan pemangku kepentingan Perusahaan; dan dapat ditujukan kepada seluruh pegawai, termasuk Komisaris dan Direksi. Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, Perseroan memberikan perlindungan kepada saksi atau pelapor atas indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan. Bentuk perlindungan yang dimaksud adalah kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang dilaporkan.

Dengan penerapan Whistleblowing System yang tegas dan konsisten, Perseroan berharap Whistleblowing System dapat mencegah tindakan-tindakan yang merugikan Perseroan, sekaligus sebagai sarana penerapan Good Corporate Governance.

Kebijakan Whistleblowing System
Kebijakan Whistleblowing System telah dituangkan dalam Kebijakan No. Whistleblowing System/RMIA/TBS/2021 yang mengatur tentang, mekanisme dan prosedur penanganan laporan indikasi pelanggaran yang dikelola secara rahasia dan independen.

Pengajuan Laporan Whistleblowing System
Pelaporan Whistleblowing System dapat dilakukan melalui website Perusahaan: 


https://www.tbsenergi.com/whistleblower/kebijakan-whistleblower/

Sosialisasi Sistem Whistleblowing
Sosialisasi Whistleblowing System telah dilakukan kepada Pihak Internal dan Eksternal, antara lain:

  1. Informasi kebijakan Whistleblowing System kepada seluruh karyawan melalui portal internal Perusahaan
  2. Penyampaian materi Whistleblowing System pada program pengenalan karyawan
  3. Sosialisasi Whistleblowing System secara berkala ke seluruh Unit Kerja
  4. Penyampaian informasi Whistleblowing System melalui website Perusahaan.


Manajemen Whistleblowing System
Pengelolaan Whistleblowing System dilakukan oleh Internal Audit & Risk Management Department di bawah Direksi dan dipantau oleh Komite Audit. Departemen Internal Audit & Risk Management bertanggung jawab dalam mengelola dan menindaklanjuti laporan indikasi pelanggaran. Direksi bertanggung jawab atas penerapan Whistleblowing System.

Kriteria Pelaporan Whistleblowing System
Informasi pelaporan pelanggaran yang dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System), yaitu:

  1. Korupsi;
  2. Kecurangan;
  3. Ketidakjujuran;
  4. Tindak pidana, yaitu perbuatan melanggar hukum dimana memiliki ancaman atau sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pencurian, perusakan, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, pelanggaran ketentuan perpajakan, dan lain-lain;
  5. Pelanggaran Pedoman Etika Perusahaan atau  pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
  6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan perusahaan;
  7. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap perusahaan atau merugikan kepentingan perusahaan;
  8. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) perusahaan, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi;
  9. Periode tindakan yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran maksimal 2 tahun dari tanggal pelaporan.


Laporan Whistleblowing System
Pelaporan Pelanggaran diharapkan memenuhi unsur-unsur berikut agar mudah untuk ditindaklanjuti:

  1. APA : Apa pelanggaran yang diketahui?
  2. DIMANA : Dimana pelanggaran tersebut dilakukan?
  3. KAPAN : Kapan pelanggaran tersebut dilakukan?
  4. SIAPA : Siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut?
  5. BAGAIMANA : Bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan?
  6. BERAPA : Berapa estimasi kerugian bagi Perusahaan?


Pelaporan Pelanggaran diharapkan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, seperti dokumen, data, foto dan/atau video, untuk mempermudah penindaklanjutan pelaporan.
 

Mekanisme Whistleblowing System

Image